Teori kelembagaan
Kelembagaan, isntitusi, pda umumnya
lebih di arahkan kepda organisasi, wadah atau pranata. Organisasi berfungsi
sebagai wadah atau tempat, sedangkan pengertian lembaga mencakup juga aturan
main, etika , kode etik, sikap dan tingkah laku seseorang atau suatu organisasi
atau suatu system.
Kelembagaan berasal dari kata
lembaga, yang berarti aturan dalam organisasi atau kelompok masyarakat untuk
membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk
mencapai tujuan yang diingnkan. Selain itu lembaga juga dapat diartikan sebagai
aturan dalam sebuah kelompok social yang sangat dipengaruhi oleh factor-faktor
social, politk dan ekonomi.
Lembaga dapat dibedakan menjadi dua
jenis, yaitu lembaga formal dan non-formal. Lembaga formal adalah kumpulan dua
orang atau lebih yang memiliki hubungan kerja rasional dan mempunyai tujuan
bersama, biasaya mempunyai struktur organisasi yang jelas, contohnya perseroan
terbatas, sekolah, pertain politik, badan pemerintah, dan sebagainya. Lembaga
nono-formal adalah kumpulan dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan bersama
dan biasanya hanya memiliki ketua saja. Contohnya arisan ibu-ibu rumah tangga,
belajar bersama, dan sebagainya. Lembaga formal memiliki struktur yang
menjelaskan hubungan-hubungan otoritas,kekuasaan akuntabilitas dan tanggung
jawab serta bagamaina bentuk saluran komunikasi berlangsung dengan tugas-tugas
bagi masing-masing anggota. Lembaga formal bersifat terencana dan tahan lama,
karena ditekankan pada aturan sehingga tidak fleksibel. Pada lembaga non-formal
biasanya sulit menentukan untuk waktu nyata seorang untuk menjadi anggota
organisasi, bahkan tujuan dari organisasi tidak terspesifikasi dengan jelas.
Lembaga nono-formal dapat dialihkan menjadi lembaga formal apabila kegiatan dan
hubungan yang terjadi di dalam di lakukan secara terstruktur atau memiliki
struktur organisasi yang lengkap dan terumuskan.
Kelembagaan adalah suatu hubungan
dan tatanan antara anggota masyarakat atau organisasi yang melekat, di wadahi
dalam suatu jaringan atau organisasi, yang dapat menentukan suatu hubungan
antara manusia atau organisasi dengan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas
dan pengikat brupa norma, kode etik atau aturan formal dan non-formal untuk berkerjasama demi
mencapai tujuan yang diinginkan, menurut bulkis, kelembagaan berarti seperangkat
peraturan yang mengatur tingakah laku masyarakat untuk mendapatkan tujuan hidup
mereka. Kelembagaan berisi sekelompok orang yang bekerjasama dengan pembagian
tugas tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Tujuan peserta
kelempok dapat berebeda, tetapi dalam organisasi menjadi satu kesatuan.
Kelembagaan lebih ditekankan pada aturan main (the rules) dan kegiatan kolektif (collective action) untuk mewujudkan kepentingan umum atau bersama.
Kelembagaan menurut beberapa ahli, sebagian dilihat dari kode etik dan aturan
main. Sedangkan sebagian lagi dilihat pada organisasi dengan struktur, fungsi
dan menejemennya. Saat ini kelembagaan biasanya dipadukan antara organisasi
dengan aturan main. Kelembagaan merupakan suatu unit sosialn yang berusaha untuk
mencapai tujuan tertentu dan menyebabkan lembaga tunduk pada kebutuhan
tersebut.
Beberapa unsur penting dalam
kelembagaan adalah isntitusi, yang merupakan landasan untuk membangun tinkah
laku sosial masyarakat, norma tingkah laku yang telah mengakar pada kehidupan
masyarakat dan telah diterima untuk mencapai tujuan tertentu, peraturan dengan
penegakan aturan, aturan dalam masyarakat yang memberikan wadah koordinasi dan
kerjasama dengan dukungan hak dan kewajiban serta tingkah laku anggota, kode
etik, kontrak, pasar, hak milik, organisasi, insentif. Kelembagaan lokal dan
area aktifitasnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori sektor publik
(administrasi lokal dan pemerintah lokal), kategori sektor suka rela
(organisasi keanggotaan dan koperasi), organisasi swasta (organisasi jasa dan
bisnis swasta).
Bentuk resmi suatu lembaga yaitu
lembaga garis (line organization,
military organization), lembaga garis dan staf (line and staff organization), lembaga fungsi (functional organization). Lembaga garis bertanggung jawab pada satu
atasan dan bertanggungjawab penuh pada tugasnya. Lembaga garis dan staf wajib
melaporkan laporan kegiatan pada satu atasan yang lebih tinggi, dan lembaga
fungsi bertanggung jawab kepada lebih dari satu atasan yang sesuai dengan
spesialisasinya masing-masing.
Tiga jenis dasar dari lembaga yaitu,
lembaga sistem otoriter, terdapat dua tingkatan kedudukan, atasan dan bawahan.
Atasan bertujuan membina dan menguasai yang lain, suka maupun tidak suka,
biasanya ditentukan oleh keturunan, kekayaan, umur, pendidikan,
kedudukan/kemampuan, hal ini menyebabkan atasan memutuskan segala sesuatu
sendiri, lembaga system demokrasi , semua anggota memiliki hak dan kewajiban
yang sama dan seimbang, pemimpin berfungsi sebagai yang satu dari yang sama,
lembaga system biarkan saja (laissez
faire) semua anggota sama tingkat kedudukan dan fungsi sehingga pemimpin
tidak memiliki arti dan tidak mempunya fungsi.
Berdasarkan beberapa teori diatas
dapat diketahui pengertian kelembagaan adalah suatu pola hubungan antara
anggota masyarakat yang saling mengikat, diwadahi dalam suatu jaringan atau
organisasi dengan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa
norma, kode etik aturan formal dan nono-formal untuk bekerjasama demi mencapai
tujuan yang diinginkan.
Kelembagaan dan Peran Kelembagaan
Menurut Mubyarto (1989), yang dimaksud
lembaga adalah organisasi atau kaedah-kaedah baik formal maupun informal yang
mengatur perilaku dan tindakan anggota masyarakat tertentu baik dalam
kegiatan-kegiatan rutin sehari-hari maupun dalam usahanya untuk mencapai tujuan
tertentu. Menurut Nasution (2002), kelembagaan mempunyai pengertian sebagai
wadah dan sebagai norma. Lembaga atau institusi adalah seperangkat aturan,
prosedur, norma perilaku individual dan sangat penting artinya bagi
pengembangan pertanian. Pada dasarnya kelembagaan mempunyai dua pengertian
yaitu : kelembagaan sebagai suatu aturan main (rule of the game) dalam
interaksi personal dan kelembagaan sebagai suatu organisasi yang memiliki
hierarki (Hayami dan Kikuchi, 1987)6. Kelembagaan sebagai aturan main diartikan
sebagai sekumpulan aturan baik formal maupun informal, tertulis maupun tidak
tertulis mengenai tata hubungan manusia dan lingkungannya yang menyangkut
hak-hak dan perlindungan hak-hak serta tanggung jawabnya. Kelembagaan sebagai
organisasi biasanya merujuk pada lembaga-lembaga formal seperti departemen
dalam pemerintah, koperasi, bank dan sebagainya. Suatu kelembagaan (instiution)
baik sebagai suatu aturan main maupun sebagai suatu organisasi, dicirikan oleh
adanya tiga komponen utama (Pakpahan, 1990 dalam Nasution, 2002) yaitu :
1.
Batas kewenangan ( jurisdictional boundary) Batas kewenangan merupakan
batas wilayah kekuasaan atau batas otoritas yang dimiliki oleh seseorang atau
pihak tertentu terhadap sumberdaya, faktor produksi, barang dan jasa. Dalam
suatu organisasi, batas kewenangan menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam
organisasi tersebut.
2.
Hak Kepemilikan (Property right) Konsep property right selalu
mengandung makna sosial yang berimpiklasi ekonomi. Konsep property right atau
hak kepemilikan muncul dari konsep hak (right) dan kewajiban (obligation)
dari semua masyarakat perserta yang diatur oleh suatu peraturan yang menjadi
pegangan, adat dan tradisi atau consensus yang mengatur hubungan antar
anggota masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat
mengatakan hak milik atau penguasaan apabila tidak ada pengesahan dari
masyarakat sekarang. Pengertian diatas mengandung dua implikasi yakni, hak
seseorang adalah kewajiban orang lain dan hak yang tercermin oleh kepemilikan (ownership)
adalah sumber kekuasaan untuk memperoleh sumberdaya.
3. Aturan
representasi (Rule of representation) Aturan representasi mengatur siapa
yang berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan apa
yang diambil dan apa akibatnya terhadap performance akan ditentukan oleh
kaidah representasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam
proses ini bentuk partisipasi ditentukan oleh keputusan kebijaksanaan
organisasi dalam membagi beban dan manfaat terhadap anggota dalam organisasi
tersebut. Terkait dengan komunitas perdesaan, maka terdapat beberapa unit-unit
sosial (kelompok, kelembagaan dan organisasi) yang merupakan aset untuk dapat
dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Pengembangan kelembagaan
di tingkat lokal dapat dilakukan dengan sistem jejaring kerjasama yang setara
dan saling menguntungkan. Menurut Sumarti, dkk (2008), kelembagaan di perdesaan
dapat dibagi ke dalam dua kelompok yaitu : pertama, lembaga formal seperti
pemerintah desa, BPD, KUD, dan lain-lain. Kedua, kelembagaan tradisional atau
lokal. Kelembagaan ini merupakan kelembagaan yang tumbuh dari dalam komunitas
itu sendiri yang sering memberikan “asuransi terselubung” bagi kelangsungan
hidup komunitas tersebut. Kelembagaan tersebut biasanya berwujud nilai-nilai,
kebiasaan-kebiasaan dan cara-cara hidup yang telah lama hidup dalam komunitas
seperti kebiasaan tolong-menolong, gotong-royong, simpan pinjam, arisan,
lumbung paceklik dan lain sebagainya. Keberadaan lembaga di perdesaan memiliki
fungsi yang mampu memberikan “energi sosial” yang merupakan kekuatan internal
masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah mereka sendiri. Berdasarkan hal
tersebut, maka lembaga di perdesaan yang saat ini memiliki kesamaan dengan
karakteristik tersebut dapat dikatakan sebagai lembaga gabungan kelompok tani
(Gapoktan). Peran kelembagaan sangat penting dalam mengatur sumberdaya dan
distribusi manfaat, untuk itu unsur kelembagaan perlu diperhatikan dalam upaya
peningkatan potensi desa guna menunjang pembangunan desa. Dengan adanya
kelembagaan petani dan ekonomi desa sangat terbantu dalam hal mengatur silang
hubungan antar pemilik input dalam menghasilkan output ekonomi desa dan dalam
mengatur distribusi dari output tersebut.